Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PENDAMPINGAN PERIZINAN USAHA DAN EVALUASI PARTISIPATIF PERDA PERLINDUNGAN IMS OLEH PEKERJA LOKALISASI YOBAR DALAM UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN Zesa, Yuldiana; Zesa Azis, Yuldiana; Wijaya, Nasri; Jaya, Andi Ervin Novara; Ali Muddin, Ahmad
Sagu: Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol 2 No 1 (2025): SAGU - JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT
Publisher : Astha Grafika

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65675/sjp.v2i1.90

Abstract

Pekerja di lokalisasi seperti di Lokalisasi Yobar, Kabupaten Merauke, menghadapi kerentanan multidimensional, meliputi aspek sosial, ekonomi (informalitas, eksploitasi), dan kesehatan (khususnya risiko IMS/HIV). Meskipun telah ada kerangka hukum seperti Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 yang relevan untuk perlindungan IMS (Pasal 32 ayat 2), implementasi di lapangan dan pemahaman pekerja terhadap kebermanfaatannya masih memerlukan evaluasi. Guna mengatasi kerentanan ini dan meningkatkan kesejahteraan pekerja secara holistik, dilakukan intervensi melalui pendampingan perizinan usaha sebagai upaya formalisasi ekonomi dan evaluasi partisipatif terhadap implementasi Perda Perlindungan IMS dari perspektif pekerja. Pendekatan partisipatif dipilih untuk memastikan pendampingan sesuai kebutuhan riil dan evaluasi mencerminkan pengalaman langsung penerima kebijakan. Pendampingan perizinan usaha bertujuan membuka akses ekonomi dan stabilitas, sementara evaluasi Perda bertujuan memahami efektivitas perlindungan kesehatan dan mengidentifikasi hambatan. Kombinasi kedua pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi berbagai lapis kerentanan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di lokalisasi.  
KEPASTIAN HUKUM PENYELESAIAN KONFLIK TANAH ULAYAT DI BIDANG INVESTASI DI KABUPATEN MERAUKE Zesa, Yuldiana; Azis, Yuldiana Zesa; Samderubun, Fransiskus
Animha Law Journal Vol 1 No 1 (2024): Animha Law Journal
Publisher : Astha Grafika

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65675/alj.v1i1.33

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis manfaat investasi bagi masyarakat hukum adat, dan menganalisis penyelesaian konflik tanah ulayat dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Penelitian ini merupakan perpaduan antara penelitian hukum normatif dan empiris dengan pendekatan pendekatan perundang–undangan, pendekatan kasus (case Approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan budaya (cultural approach), pendekatan konseptual (conseptual Approach), pendekatan filosofi (philosophy approach). Jenis dan sumber bahan hukum adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelusuran bahan hukum menggunakan metode studi kepustakaan untuk mencari bahan hukum, diantaranya peraturan-peraturan yang mengatur tentang sengketa tanah adat, investasi, dan kearifan lokal, jurnal-jurnal, dan buku-buku literatur. Bahan yang terkumpul kemudian diinventarisasi dan di identifikasi serta melakukan sistematisasi keseluruhan bahan hukum yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Manfaat investasi bagi masyarakat adat belum sepenuhnya dirasakan dengan masuknya investasi di Kabupaten Merauke hal ini dikerenakan adanya pemberian ganti rugi pelepasan tanah adat yang tidak sesuai pemilik marga yang sebenarnya sehingga merugikan pihak pemilik tanah ulayat (2) Penyelesaian konflik tanah ulayat belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum bagi para pihak dikarenakan pengakuan tumpang tindih pengakuan tanah ulayat, pemberian ganti rugi berulang-ulang sehingga merugikan pihak investor dan CSR yang diberikan oleh perusahaan tidak berjalan secara berkelanjutan sehingga merugikan masyarakat adat. Kata Kunci : Kepastian hukum, penyelesaian sengketa, tanah ulayat dan investasi.
LEGITIME PORTIE SEBAGAI MEKANISME PERLINDUNGAN HAK AHLI WARIS: STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM PERDATA DAN HUKUM ADAT PAPUA Zesa, Yuldiana; Azis, Yuldiana Zesa; Rahail, Emiliana B.; Wijaya, Nasri; Muddin, Ahmad Ali
Animha Law Journal Vol 2 No 2 (2025): Animha Law Journal
Publisher : Astha Grafika

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65675/alj.v2i2.191

Abstract

Artikel ini menganalisis konsep legitime portie dalam hukum perdata (BW) sebagai perlindungan hak ahli waris, membandingkannya dengan prinsip pewarisan dalam hukum adat Papua, khususnya masyarakat Marind. Legitime portie adalah bagian mutlak warisan yang tak bisa dikesampingkan pewasiat, berlandaskan keadilan distributif dan moralitas hukum. Sebaliknya, pewarisan adat Papua didasarkan pada kolektivitas, kekerabatan, dan nilai spiritual, di mana harta dipandang komunal. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-komparatif, didukung wawancara tokoh adat. Hasilnya, legitime portie menawarkan perlindungan legal formal hak individu, sementara hukum adat Papua memberikan perlindungan sosial-komunal yang berakar pada nilai kekerabatan, sejalan dengan teori hukum responsif. Ketegangan antara individualisme hukum perdata dan kolektivitas hukum adat menyoroti dualisme hukum di Indonesia. Integrasi nilai lokal penting untuk mencapai keadilan substantif dalam konteks multikultural Indonesia.
Revitalisasi Hukum Waris Adat dalam Masyarakat Marind: Penguatan Nilai Lokal di Papua Selatan Zesa, Yuldiana; Zesa Azis, Yuldiana; Ali Muddin, Ahmad
Jurnal Hukum Cassowary Vol 2 No 1 (2025): JURNAL HUKUM CASSOWARY
Publisher : Astha Grafika

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65675/jhc.v2i1.151

Abstract

Penelitian ini mengkaji dinamika hukum waris adat dalam masyarakat Marind di Papua Selatan sebagai bagian dari upaya revitalisasi nilai-nilai lokal di tengah arus modernisasi dan dominasi hukum negara. Hukum waris adat Marind tidak sekadar berfungsi sebagai sistem distribusi harta, tetapi merepresentasikan nilai-nilai kolektif, struktur sosial, dan spiritualitas yang mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus, melalui observasi, wawancara mendalam, dan studi dokumen untuk menelusuri praktik pewarisan tanah adat (dambum) dan peran lembaga adat (temong). Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem waris adat Marind tengah mengalami tekanan akibat individualisasi hak, penetrasi investasi, serta lemahnya regenerasi nilai-nilai budaya. Revitalisasi hukum waris adat dipandang penting sebagai strategi memperkuat identitas budaya lokal, memperkuat kedudukan hukum adat dalam sistem pluralisme hukum Indonesia, dan mencegah marginalisasi masyarakat adat. Temuan ini menegaskan pentingnya sinergi antara hukum negara dan hukum adat dalam merumuskan kebijakan pertanahan yang berkeadilan dan kontekstual bagi masyarakat adat.