Penelitian ini mengkaji efektivitas hukum pemasyarakatan dalam menangani pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di Indonesia. Tindak pelecehan terhadap anak merupakan kejahatan berat yang tidak hanya berdampak pada fisik dan psikis korban, tetapi juga menimbulkan tantangan besar dalam sistem penegakan hukum. Meskipun regulasi seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan telah mengedepankan pendekatan rehabilitatif, implementasi di lapangan masih diwarnai oleh hambatan struktural, kultural, dan psikologis. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa efektivitas pemasyarakatan masih rendah akibat minimnya program rehabilitasi khusus, keterbatasan sumber daya manusia, dan lemahnya koordinasi antarlembaga. Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sangat vital dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial pelaku, namun masih belum optimal karena beban kerja tinggi dan kurangnya pelatihan khusus. Diperlukan reformasi menyeluruh dalam sistem pemasyarakatan, termasuk penguatan kapasitas SDM, penyusunan kurikulum pembinaan berbasis psikososial, serta peningkatan sinergi antar lembaga penegak hukum dan perlindungan anak guna mencegah residivisme dan menjamin perlindungan korban.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025