Ketimpangan regulasi dalam tata kelola Dana Desa terus menyebabkan lemahnya pengawasan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang berdampak pada maraknya penyalahgunaan dana. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas mekanisme pengelolaan APBDes oleh pemerintah desa serta mengeksplorasi solusi terhadap lemahnya sistem pengawasan yang ada. Dengan menggunakan metode yuridis normatif berbasis studi kepustakaan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan regulasi turunannya, penelitian ini menemukan bahwa lemahnya kelembagaan pengawas, rendahnya kapasitas aparatur desa, serta minimnya partisipasi masyarakat menjadi faktor utama penyebab permasalahan. Studi ini mengusulkan langkah-langkah strategis seperti peningkatan kapasitas aparatur, penguatan lembaga pengawas, pemanfaatan sistem keuangan digital untuk mendorong transparansi, serta peningkatan literasi masyarakat desa di bidang hukum dan keuangan. Harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah juga diperlukan agar pengelolaan Dana Desa dapat berjalan efektif, akuntabel, dan berkelanjutan demi tercapainya pembangunan desa yang merata.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025