Penelitian ini mengkaji mekanisme penyelesaian konflik melalui hukum adat Cempalo Tangan yang masih dipraktikkan di berbagai komunitas adat di Provinsi Bengkulu. Cempalo Tangan, yang berkaitan dengan perbuatan fisik atau tindakan nyata yang melanggar norma dan nilai adat, memiliki proses penyelesaian yang khas melalui jalur musyawarah adat. Melalui pendekatan kualitatif dengan metode wawancara mendalam terhadap tokoh adat, observasi partisipatif, dan studi dokumentasi, penelitian ini menganalisis tahapan-tahapan penyelesaian konflik mulai dari identifikasi pelanggaran, investigasi adat, musyawarah, hingga pemberian sanksi dan pemulihan keseimbangan sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian konflik melalui Cempalo Tangan masih memiliki relevansi dan efektivitas dalam menjaga keharmonisan sosial. Namun, implementasinya menghadapi beberapa tantangan seperti benturan dengan sistem hukum formal, berkurangnya pengetahuan generasi muda tentang adat, modernisasi dan perubahan nilai dalam masyarakat, serta inkonsistensi dalam penerapan sanksi adat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan upaya integrasi yang harmonis antara hukum adat dan sistem hukum formal, serta revitalisasi nilai-nilai adat melalui pendidikan dan pemberdayaan lembaga adat untuk mempertahankan eksistensi dan fungsi hukum adat Cempalo Tangan dalam kehidupan masyarakat modern di Bengkulu.
Copyrights © 2025