Kualitas data dan informasi pelayanan kesehatan membutuhkan keakuratan dan kekonsistenan. Terkait tenaga rekam medis sebagai pemberi kode bertanggung jawab atas keakuratan kode dari suatu diagnosis yang telah ditetapkan oleh tenaga medis. Berdasarkan hasil observasi awal terdapat ketepatan kode pada diagnosis Schizophrenia sebesar 70 (94,6%) kode. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui ketepatan pengkodean diagnosis Schizophrenia berdasarkan ICD-10 di RSU Kota Tangerang Selatan. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dengan pendekatan retrospektif dan crossectional. Populasi subjek dalam penelitian ini berjumlah 12 orang sedangkan populasi objek berjumlah 923 berkas rekam medis rawat jalan dengan diagnosis Schizophrenia. Sampel dalam penelitian 8 responden dan 90 berkas rekam medis rawat jalan diagnosis Skizophrenia pada bulan Oktober-Desember 2023. Teknik yang digunakan dalam pengambilan sampel ini adalah Systematic Random Sampling dengan menggunakan perhitungan interval. Instrumen penelitian ini menggunakan observasi dan kuesioner. Hasil penelitian didapatkan bahwa RSU Kota Tangerang Selatan sudah memiliki SPO kodefikasi dengan persentase pelaksanaan 86% terlaksana dan belum dilakukan revisi serta sosialisasi kepada seluruh staff. Dari 90 DRM didapatkan ketepatan kode diagnosis Schizophrenia sebesar 49 (54,4%) tepat dan 41 (45,6%) kode tidak tepat, dan penentuan kode diagnosis tidak sesuai peraturan karena dilakukan oleh dokter. Terkait faktor penyebab berdasarkan SDM didapatkan 100% petugas koder berlatar belakang pendidikan D3/D4/S1 rekam medis dan informasi kesehatan, dengan pengalaman kerja 100% lebih dari 2 tahun, dan 62,5% petugas pernah mengikuti pelatihan koding.
Copyrights © 2025