Undang-Undang Desa (UU No. 6 Tahun 2014) dirancang untuk memperkuat otonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan dengan memberikan kewenangan lebih dalam pengelolaan sumber daya, pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat. Salah satu elemen utama UU ini adalah penyaluran Dana Desa yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan di desa. Namun, pelaksanaan UU ini menghadapi berbagai tantangan terkait dengan konstitusionalitas, seperti apakah pemberian kewenangan luas kepada desa bertentangan dengan prinsip desentralisasi dalam UUD 1945, serta seberapa efektif pengelolaan Dana Desa. Banyak desa yang menghadapi kesulitan dalam mengelola dana secara maksimal akibat keterbatasan kapasitas aparat desa, kurangnya pemahaman terhadap peraturan yang ada, serta ketimpangan antar desa. Selain itu, kurangnya pengawasan dan koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa menjadi hambatan dalam mencapai tujuan UU Desa. Artikel ini mengkaji tantangan hukum, implementasi kebijakan, dan dampak pemberdayaan masyarakat desa, dengan tujuan untuk memberikan rekomendasi guna perbaikan kebijakan desa di masa mendatang.
Copyrights © 2025