Di Indonesia pandemi Covid-19 telah menelan banyak korban salah satunya adalah ancaman terhadap nasib pekerja/buruh dengan adanya pemutusan hubungan kerja karena alasan efisiensi yang dilakukan oleh perusahaan di masa pandemi Covid-19, sehingga dengan adanya situasi tersebut pekerja/buruh harus mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, dan dokumen resmi. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pekerja/buruh dalam pemutusan hubungan kerja karena alasan efisiensi di masa pandemi covid-19. (studi kasus putusan Nomor 20/Pdt.Sus-Phi/2020/Pn.Kdi). Selain itu perlindungan hukum ini juga memberikan hak-hak yang harus diperoleh oleh pekerja/buruh.
Copyrights © 2025