Pertambangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menganalisis rasionalitas dan implikasi politik hukum dari kebijakan pengalihan tersebut dalam konteks otonomi daerah, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan ekonomi lokal. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data berbasis studi kepustakaan. Data dianalisis secara kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, serta literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan kewenangan perizinan pertambangan ke pemerintah pusat memiliki dasar hukum yang kuat dan ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan mendorong investasi yang lebih baik. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan sejumlah tantangan, seperti berkurangnya peran dan pendapatan asli daerah, lemahnya pengawasan lingkungan, dan potensi ketidaksesuaian dengan semangat otonomi daerah. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi dan reformulasi kebijakan agar keseimbangan antara kepentingan nasional dan lokal dapat terjaga secara adil dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025