Fenomena penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawan masih menjadi persoalan hukum yang kerap terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Dokumen ijazah, yang merupakan bukti resmi atas kualifikasi dan hak milik pribadi seseorang, kerap dijadikan jaminan kerja oleh pihak pemberi kerja, meskipun praktik tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ketiadaan regulasi nasional yang secara eksplisit melarang tindakan ini mengakibatkan munculnya kekosongan hukum yang berpotensi merugikan hak-hak pekerja. Merespons situasi ini, sejumlah pemerintah daerah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang secara tegas melarang praktik penahanan ijazah oleh perusahaan. Kehadiran Perda tersebut mencerminkan kebutuhan masyarakat akan perlindungan hukum yang lebih pasti di bidang ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan Perda tersebut dalam sistem hukum tata negara Indonesia serta menganalisis dampak hukumnya terhadap jaminan hak pekerja. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa Perda merupakan bentuk implementasi prinsip otonomi daerah yang dijamin oleh konstitusi, sekaligus alat untuk menegaskan hak konstitusional warga negara atas rasa aman dan kepemilikan dokumen pribadi. Kendati demikian, efektivitas Perda ini masih menghadapi tantangan, terutama dalam aspek pelaksanaan di lapangan dan sinkronisasi dengan peraturan nasional. Oleh karena itu, Perda ini dapat menjadi pijakan awal bagi reformasi regulasi ketenagakerjaan yang lebih adil dan berpihak pada kemanusiaan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025