Tanah yang berasal dari bekas rel kereta api termasuk kategori aset milik negara yang secara hukum dikuasai langsung oleh negara atau dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya PT. Kereta Api Indonesia (Persero). Dalam praktiknya, banyak individu menguasai tanah tersebut secara fisik dan bahkan menyewakannya kepada pihak lain tanpa izin atau dasar hukum yang jelas. Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, terutama mengenai status legal penguasaan dan penyewaan tanah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum penggunaan tanah bekas (eks) rel kereta api yang disewakan oleh individu berdasarkan perspektif hukum agraria dan hukum pengelolaan aset negara. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, dan literatur ilmiah. Hasil kajian menunjukkan bahwa penguasaan dan penyewaan tanah negara oleh perorangan tanpa hak resmi adalah perbuatan melanggar hukum (PMH) dan dianggap sebagai penguasaan tanpa hak serta perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah penertiban dan penegakan hukum dari pihak berwenang untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset negara.
Copyrights © 2025