Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sebagai Alas Hak Dalam Balik Nama Sertifikat Tanah. Perjanjian jual beli tanah di bawah tangan selama memenuhi syarat sah perjanjian dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) maka perjanjian itu sah dan mengikat orang yang melakukan perjanjian, namun tidak bisa digunakan sebagai alas hak untuk balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengharuskan peralihan hak atas tanah melalui jual beli harus didaftarkan dengan akta yang dibuat oleh PPAT. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kajian pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah berlakunya PP No. 24 tahun 1997 maka peralihan hak atas tanah melalui jual beli harus didaftarkan dengan akta yang dibuat oleh PPAT karena merupakan akta otentik yang kekuatan pembuktiannya kuat
Copyrights © 2025