Penelitian ini melakukan analisis yuridis normatif terhadap penerapan keadilan restoratif dalam tindak pidana ringan di Indonesia. Keadilan restoratif menekankan rekonsiliasi antara pelaku dan korban, dengan fokus pada perbaikan kerusakan dan pembinaan keharmonisan masyarakat. Meskipun sejalan dengan nilai-nilai budaya Indonesia, penerapan keadilan restoratif menghadapi berbagai tantangan, termasuk ketidakjelasan hukum, keterbatasan sumber daya, dan resistensi dari praktisi hukum tradisional. Studi ini mengidentifikasi kerangka hukum utama yang mendukung keadilan restoratif, seperti UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, namun menyoroti perlunya pedoman yang komprehensif dan peningkatan kapasitas bagi para praktisi. Dengan membuat perbandingan dengan praktik-praktik internasional, penelitian ini memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas keadilan restoratif di Indonesia. Memperkuat mekanisme keadilan restoratif dapat mengurangi penumpukan kasus di pengadilan, meningkatkan rehabilitasi pelaku, dan mendorong kohesi sosial, sehingga menjadikannya sebagai pendekatan yang penting untuk menangani kejahatan ringan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025