Penelitian ini mengkaji dinamika hukum perdata dalam menyelesaikan sengketa hak cipta di bawah Undang-Undang Hak Cipta Indonesia, dengan menggunakan analisis yuridis normatif. Dengan pesatnya pertumbuhan industri kreatif dan platform digital, sengketa hak cipta telah menjadi semakin umum, menyoroti kebutuhan akan kerangka hukum yang efisien dan mudah diakses. Studi ini mengevaluasi efektivitas litigasi perdata dan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif (ADR) dalam menangani konflik hak cipta. Temuan utama mengungkapkan bahwa meskipun kerangka kerja yang ada menyediakan prosedur yang terstruktur, kerangka kerja tersebut menghadapi tantangan seperti interpretasi yudisial yang tidak konsisten, kesadaran publik yang terbatas, dan rendahnya adopsi metode penyelesaian sengketa alternatif. Dengan mengacu pada praktik-praktik terbaik internasional, studi ini mengusulkan reformasi, termasuk pembentukan pengadilan kekayaan intelektual khusus, peningkatan promosi ADR, dan peningkatan aksesibilitas bagi para pencipta. Rekomendasi ini bertujuan untuk mendorong sistem yang lebih adil dan efektif dalam menyelesaikan sengketa hak cipta, sehingga mendukung inovasi dan melindungi hak-hak pencipta.
Copyrights © 2025