Pemekaran desa telah terjadi di berbagai wilayah Indonesia sebagai akibat dari program dana desa. Namun program tersebut tidak sedikit telah memicu konflik, salah satunya ialah ketidakjelasan batasan wilayah desa secara objektif formal. Desa Girisa yang dahulunya berupa dusun, sekarang berubah menjadi sebuah desa yang memiliki empat dusun. Pemekaran Desa Girisa tidak diikuti dengan batas wilayah dusun yang jelas, sehingga rentan memicu konflik ruang (spatial conflict). Pembangunan tapal batas dusun menjadi solusi yang praktis untuk mencegah konflik tersebut. Pengabdian dengan membangun tapal batas dusun dapat memberikan batasan yang jelas dan objektif bagi warga. Pengabdian ini menggunakan metode Focus Group Discussion dan Asset Based Community Development (ABCD) guna mendapatkan hasil desain hingga pembuatan tapal batas dusun yang jelas. Kegiatan pengabdian menghasilkan tiga unit tapal batas dusun yang tersebar di Dusun Tenilo, Dutula, Kramat Indah, dan Kramat Jaya. Desain dan material tapal batas telah disesuaikan dengan kondisi lokal. Tapal batas tersebut telah bermanfaat untuk memperjelas penanda batas wilayah, mempermudah pengenalan identitas dusun, memperkuat kearifan budaya lokal, mencerminkan semangat gotong royong, dan mendukung tata kelola wilayah yang lebih baik serta meningkatkan
Copyrights © 2025