Penelitian ini telah dilaksanakan untuk menganalisis implementasi penertiban alat peraga kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah di Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru. Masalah yang dibahas meliputi pelaksanaan pengawasan, tantangan yang dihadapi, serta langkah-langkah yang diambil untuk mengatasi tantangan tersebut. Pendekatan yang dipilih adalah yuridis-empiris dengan metode kualitatif deskriptif, melalui observasi, wawancara, dan analisis literatur. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengawasan belum dilaksanakan secara optimal, yang terlihat dari kurangnya koordinasi antarinstansi, rendahnya pemahaman hukum di kalangan peserta pemilu, serta keterbatasan sumber daya. Meskipun berbagai rencana telah dibuat, hasil pelaksanaannya belum memberikan dampak yang berarti. Penelitian ini menyimpulkan perlunya penegasan regulasi, peningkatan partisipasi masyarakat, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung penegakan hukum pemilu yang transparan dan akuntabel.
Copyrights © 2025