Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi pengendalian ruang digital yang kondusif di Indonesia dengan menyoroti tiga variabel utama, yaitu tata kelola, pengetahuan, dan teknologi. Tata kelola, yang mencakup regulasi serta kolaborasi antar pemangku kepentingan, berperan dalam menciptakan kerangka hukum yang jelas dan implementasi kebijakan yang efektif. Faktor pengetahuan, yang mencakup pemahaman pegawai serta pelatihan dan pengembangan, berkontribusi dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam menangani tantangan digital yang semakin kompleks. Sementara itu, teknologi, yang terdiri dari infrastruktur serta adaptasi terhadap perkembangan teknologi baru, menjadi elemen penting dalam memastikan sistem pengawasan dan pengendalian dapat berjalan dengan lebih efisien dan akurat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan analisis regresi serta analisis deskriptif berdasarkan hasil survei, serta pendekatan kualitatif melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan pemangku kepentingan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata kelola yang kuat, didukung dengan regulasi yang adaptif serta kerja sama lintas sektor, berkontribusi signifikan terhadap efektivitas pengendalian ruang digital. Selain itu, peningkatan kapasitas pegawai melalui pelatihan serta pemanfaatan teknologi berbasis kecerdasan buatan dan big data analytics menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan kondusif. Berdasarkan analisis SWOT dan QSPM, strategi utama yang direkomendasikan meliputi penguatan infrastruktur teknologi melalui kerja sama dengan komunitas teknologi lokal, pemanfaatan regulasi yang kuat untuk mempercepat adopsi teknologi, serta pengembangan instrumen pengukuran ruang digital yang kondusif. Implikasi dari penelitian ini memberikan rekomendasi strategis bagi Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika dalam mengoptimalkan kebijakan pengawasan ruang digital yang lebih efektif, adaptif, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025