Perlindungan anak merupakan bentuk perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang wajib diaktualisasikan oleh negara. Anak berhak untuk hidup, terhindar darikekerasan, dan diskriminasi, sebagaimana diatur dalamUU No. 23/2002 jo. UU No. 35/2014 tentangPerlindungan Anak. Dalam kasus kekerasan seksual, Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 UU No. 35/2014 menetapkan sanksi pidana maksimal 15 tahun dan dendahingga Rp 5 miliar. Namun, kasus perkosaan terhadapanak masih sering terjadi, sehingga perlindungan hukumterhadap anak menjadi penting. Penelitian ini bertujuan mengkaji bentuk perlindunganhukum terhadap anak korban perkosaan berdasarkanbeberapa putusan pengadilan. Penelitian ini merupakanpenelitian yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitisyang disusun secara kualitatif dengan menggunakanpendekatan perundang-undangan. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa perlindungan hukum meliputiprinsip non-diskriminasi, pemberian bantuan hukumoleh P2TP2A, perlindungan khusus bagi anak korban pemerkosaan dengan menghadirkan rasa aman dariancaman maupun bahaya lainnya, serta pemidanaankepada pelaku tindak pidana pemerkosaan sesuai dengantujuan pemidanaan. Kendati demikian, implementasinyamenghadapi kendala pada substansi hukum yang kurangtegas, trauma korban yang menghambat penyidikan, serta stigma masyarakat yang membuat korban engganmelapor. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan regulasi, peningkatan dukungan hukum dan psikologis, sertaedukasi publik untuk mengurangi stigma sosial terhadap korban.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025