This Author published in this journals
All Journal Jurnal Hukum Sasana
Rifqy Dwi Saputra, Muhammad
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Perkosaan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Rifqy Dwi Saputra, Muhammad; Novita Eleanora, Fransiska; Al Adawiah, Rabiah
Jurnal Hukum Sasana Vol. 11 No. 1 (2025): Jurnal Hukum Sasana: June 2025
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v11i1.3607

Abstract

Perlindungan anak merupakan bentuk perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang wajib diaktualisasikan oleh negara. Anak berhak untuk hidup, terhindar darikekerasan, dan diskriminasi, sebagaimana diatur dalamUU No. 23/2002 jo. UU No. 35/2014 tentangPerlindungan Anak. Dalam kasus kekerasan seksual, Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 UU No. 35/2014 menetapkan sanksi pidana maksimal 15 tahun dan dendahingga Rp 5 miliar. Namun, kasus perkosaan terhadapanak masih sering terjadi, sehingga perlindungan hukumterhadap anak menjadi penting. Penelitian ini bertujuan mengkaji bentuk perlindunganhukum terhadap anak korban perkosaan berdasarkanbeberapa putusan pengadilan. Penelitian ini merupakanpenelitian yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitisyang disusun secara kualitatif dengan menggunakanpendekatan perundang-undangan. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa perlindungan hukum meliputiprinsip non-diskriminasi, pemberian bantuan hukumoleh P2TP2A, perlindungan khusus bagi anak korban pemerkosaan dengan menghadirkan rasa aman dariancaman maupun bahaya lainnya, serta pemidanaankepada pelaku tindak pidana pemerkosaan sesuai dengantujuan pemidanaan. Kendati demikian, implementasinyamenghadapi kendala pada substansi hukum yang kurangtegas, trauma korban yang menghambat penyidikan, serta stigma masyarakat yang membuat korban engganmelapor. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan regulasi, peningkatan dukungan hukum dan psikologis, sertaedukasi publik untuk mengurangi stigma sosial terhadap korban.