Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini semakin berkembang pesat di berbagai daerah di Indonesia. Sebagai upaya mendukung pertumbuhan tersebut, pemerintah melalui PP No. 24 Tahun 2018 telah menciptakan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempercepat proses perizinan usaha. Salah satu izin yang diatur adalah Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), yang berfungsi sebagai izin edar bagi produk pangan. Kemajuan teknologi dan informasi juga memberikan dampak positif bagi ekonomi dan keuangan negara, salah satunya melalui hadirnya QRIS. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya memiliki SPP-IRT dan QRIS. Metode pelaksanaan kegiatan ini menggunakan metode sosialisasi dan pendampingan. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa pelaku UMKM mendapatkan pemahaman mendalam tentang pentingnya legalitas produk melalui sertifikasi PIRT dan manfaat penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran digital yang praktis. Para pelaku usaha menunjukkan antusiasme tinggi untuk mengurus SPP-IRT dan memanfaatkan QRIS setelah mendapatkan penjelasan mengenai metode pembayaran tersebut.
Copyrights © 2025