LGBT semakin marak terjadi, menjadi hal yang biasa saja di kalangan masyarakat. Penelitian mengkaji fenomena yang banyak terjadi di Indonesia, kehidupan abnormal LGBT sudut pandang persfektif Hukum Syari’ah, HAM, dan Keluarga Syari’ah. Artikel ini mengkaji perbuatan yang dilakukan terhadap LGBT yang menormalisasikan kehidupan sehari-hari di Indonesia. Kajian dilakukan terhadap Hukum Islam, HAM, dan Hukum Keluarga Islam. Jenis peenlitian ini adalah kualitatif dengan metode deskriptif, dan kasus berlangsung di lapangan. Penelitian bertujuan menganalisis bagaimana fakta-fakta bahwa kehidupan LGBT semakin tersosialisasi terhadap aktivitas mereka di media sosial dan ruang publik (publik umum). Metode penelitian menerapkan bibliografi Pustaka acuan review, dan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus yang banyak terjadi di Indonesia. Hasil dari penelitian ini diketahui Undang-Undang mengatur LGBT di Indonesia, UU No.1 Th.74” Perkawinan bukan untuk memidanakan praktik LGBT. Dalam KUHP baru, larangan homoskesual diatur Ps.414 ayat(1) UU No.1 Th.23” Kitab UU Hukum Pidana (KUHP). Pelaku homoseksual dapat dipidana jika perbuatannya disertai dengan
Copyrights © 2025