Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius di Indonesia, termasuk di Kabupaten Batang. Rendahnya kesadaran hukum dan budaya patriarki menjadi tantangan utama dalam perlindungan perempuan dan anak. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum para kader penggerak di desa terkait perlindungan perempuan dan anak. Metode yang digunakan adalah seminar dan penyuluhan hukum secara partisipatif-edukatif. Kegiatan dilakukan melalui penyampaian materi, diskusi kelompok, simulasi, dan evaluasi pre-test dan post-test. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan pada pengetahuan hukum peserta, terbentuknya jejaring kader hukum komunitas, dan terciptanya modul penyuluhan hukum berbasis lokal. Para peserta menunjukkan aksi konkret dengan merencanakan kegiatan advokasi dan sosialisasi hukum di wilayah masing-masing. Selain itu, kegiatan ini juga menghasilkan jaringan kerja sama antara lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, dan tokoh agama. Harapan ke depan adalah terbentuknya Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (LKP3A) Fatayat NU se-Kabupaten Batang. Lembaga ini akan menjadi pusat layanan konsultasi hukum berbasis komunitas yang dapat menjangkau seluruh Indonesia. Program ini diharapkan menjadi kontribusi nyata dalam membangun masyarakat desa yang sadar hukum dan tangguh dalam perlindungan perempuan dan anak. Kata Kunci: Penyuluhan hukum, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, kader penggerak, Kabupaten Batang.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025