Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu
Vol. 3 No. 4 (2025): GJMI- APRIL

Konsep Justice Collaborator Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Hukum Progresif

Ach. Raziqin (Unknown)
Ainun Najib (Unknown)
Moh. Ali Hofi (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Apr 2025

Abstract

Dialektika dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia berjalan seiring proklamasi kemedakaan itu sendiri diikrarkan. Pasalnya korupsi bukan hanya berakibat pada mangkraknya pertumbuhan ekonomi negara saja, namun lebih dari itu secara tidak langsung dapat mengancam terhadap kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Berulangkali pemerintah mengkontruksi produk hukum dalam usahanya untuk memberantas namun berujung pada titik revisi. Sehingga dalam perkembangan terakhir ini lahir istilah konsep justice collaborator sebagai intrumen sentaral dalam penanganan kasus pidana luar biasa, dimana seorang pelaku kriminal dijadikan saksi dalam proses investigasi kasus tindak pidana korupsi. Untuk memastikan bahwa kerangka konsep justice collaborator ini apakah sudah merepresentasikan tujuan hukum yaitu terciptanya stabilistas masyarakat apa tidak, maka perlu dikaji melalui paradigma hukum progresif, dimana salah satu spritit hukum progresif itu sendiri yaitu adanya hukum untuk manusia bukan sebaliknya manusia mengabdi kepada hukum.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

gjmi

Publisher

Subject

Religion Aerospace Engineering Arts Humanities Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Computer Science & IT Control & Systems Engineering Decision Sciences, Operations Research & Management Earth & Planetary Sciences Economics, Econometrics & Finance Education Public Health Social Sciences Other

Description

Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu (GJMI) adalah sebuah publikasi yang melayani sebagai wadah bagi penelitian interdisipliner dan kolaboratif di berbagai bidang ilmu. Jurnal ini memperoleh keunggulan dengan mencakup berbagai disiplin ilmu, seperti ilmu sosial, hukum, pertanian, pendidikan, ekonomi, ...