Pengelolaan limbah medis di Indonesia masih menghadapi tantangan serius akibat ketidakseimbangan antara kapasitas fasilitas kesehatan dan jumlah pengelola limbah yang berizin. Regulasi yang ada, seperti Permenkes Nomor 18 Tahun 2020, belum sepenuhnya mampu menjawab kondisi operasional di lapangan, terutama di wilayah yang infrastrukturnya terbatas. Di sisi lain, dimensi etika dan nilai-nilai moral belum terintegrasi secara kuat dalam kebijakan implementatif yang dijalankan selama ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan pengelolaan limbah medis dalam perspektif syariah dengan menyoroti aspek nilai, moral, dan kesesuaian antara regulasi dan pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data melalui studi dokumen dan analisis kajian terdahulu yang relevan. Data dianalisis secara tematik dan interpretatif untuk mengungkap sejauh mana prinsip-prinsip syariah dapat berperan dalam memperkuat kebijakan pengelolaan limbah medis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan belum berjalan sinkron dengan kondisi lapangan dan cenderung mengabaikan tanggung jawab moral terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan. Ketiadaan pendekatan religius dalam perumusan kebijakan turut memperlemah pengawasan dan akuntabilitas. Oleh karena itu, integrasi nilai-nilai syariah seperti keadilan, amanah, dan kemaslahatan menjadi urgen dalam pembentukan kebijakan yang lebih adil, etis, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2024