Penelitian ini mengkaji pemahaman hukum mahasiswa FKIP terkait konsep perbuatan hukum, usia dewasa, dan hak setelah memiliki KTP, serta kaitannya dengan karakter tanggung jawab. Metode kualitatif dengan teknik wawancara diterapkan pada mahasiswa dari empat program studi di Universitas Pasundan. Temuan menunjukkan 94% responden keliru mengartikan perbuatan hukum sebagai tindakan melanggar aturan, bukan perbuatan sah seperti kontrak atau perkawinan. Sebagian besar (98%) hanya mengenal usia dewasa administratif (17 tahun), tanpa memahami batasan KUHPerdata (21 tahun). Meski 94% paham hak dasar setelah memiliki KTP (seperti memilih dan membuat SIM), pengetahuan tentang tanggung jawab hukum yang menyertainya masih minim. Kesenjangan pemahaman paling signifikan terjadi pada mahasiswa non-PPKn akibat terbatasnya eksposur materi hukum. Penelitian ini mengungkap korelasi antara karakter tanggung jawab (disiplin, integritas) dengan kesadaran hukum, sekaligus mengidentifikasi kebutuhan mendesak akan integrasi pendidikan hukum dasar dalam kurikulum FKIP melalui pendekatan kontekstual dan kolaborasi lintas fakultas. Hasil penelitian memberikan landasan bagi pengembangan model literasi hukum yang efektif di lingkungan pendidikan tinggi.
Copyrights © 2025