Insiden peretasan Pusat Data Nasional (PDN) baru-baru ini menyoroti kerentanan signifikan dalam sistem keamanan siber di Indonesia. Kegagalan implementasi praktik keamanan siber yang memadai, termasuk mekanisme proteksi dan backup data, mengakibatkan kebocoran masif ribuan data pribadi warga negara Indonesia sebagaimana halnya data pada kartu tanda penduduk (KTP) yang dapat berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum pemerintah terkait kebocoran data pribadi dalam pengelolaan PDN serta mengidentifikasi solusi yang diterapkan. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konsep pertanggungjawaban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk memberitahukan kebocoran data secara tertulis maksimal tiga hari setelah kejadian. Selain itu, individu memiliki hak untuk mengajukan gugatan dan menerima kompensasi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi oleh pengendali data. Sebagai solusi, penelitian ini merekomendasikan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan Siber untuk menciptakan kerangka regulasi yang komprehensif dan spesifik, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang keamanan siber.
Copyrights © 2025