Andrew Ardiyanto Dachlan
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Nature of Simple Proof as a Condition for Application for Postponement of Debt Payment Obligations and Bankruptcy Against Developers (developers) of Apartments and / or Flats After Supreme Court Circular Letter Number 3 of 2023 Andrew Ardiyanto Dachlan; Ariyanto Hermawan; Hilmy Syaiful Rachmansyah; Agus Apria Widodo; Ivan Ilham Kusuma
Journal of Law, Politic and Humanities Vol. 4 No. 5 (2024): (JLPH) Journal of Law, Politic and Humanities (July-August 2024)
Publisher : Dinasti Research

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jlph.v4i5.484

Abstract

The issuance of Supreme Court Circular Letter (SEMA) Number 3 of 2023 concerning the Implementation of the Formulation of the Results of the Plenary Meeting of the Supreme Court Chamber in 2023 as Guidelines for the Implementation of Duties for the Courts, raises legal problems when correlated with the provisions on the principle of simple proof as a condition for postponement of debt payment obligations and bankruptcy as stipulated in Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Postponement of Debt Payment Obligations Article 8 paragraph (4). This paper uses normative legal research method with statutory approach and conceptual approach. The results of the research show that the SEMA in question is not a product of legislation and has implications that are not binding in general, only applies to the internal environment of the Supreme Court, but the consequences of the circular letter are guidelines for judges to be able to reject bankruptcy applications and postponement of debt payment obligations against developers (developers) of apartments, flats.
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PEMERINTAH DALAM KEBOCORAN DATA PRIBADI PADA PENYELENGGARAAN PUSAT DATA NASIONAL Andrew Ardiyanto Dachlan; Alya Nabila; Nabilatul Alimah Putri; Nabilah Nurmasitha
Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol 20 No 1 (2025): Jurnal Hukum Samudra Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/jhsk.v20i1.11279

Abstract

Insiden peretasan Pusat Data Nasional (PDN) baru-baru ini menyoroti kerentanan signifikan dalam sistem keamanan siber di Indonesia. Kegagalan implementasi praktik keamanan siber yang memadai, termasuk mekanisme proteksi dan backup data, mengakibatkan kebocoran masif ribuan data pribadi warga negara Indonesia sebagaimana halnya data pada kartu tanda penduduk (KTP) yang dapat berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum pemerintah terkait kebocoran data pribadi dalam pengelolaan PDN serta mengidentifikasi solusi yang diterapkan. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konsep pertanggungjawaban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk memberitahukan kebocoran data secara tertulis maksimal tiga hari setelah kejadian. Selain itu, individu memiliki hak untuk mengajukan gugatan dan menerima kompensasi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi oleh pengendali data. Sebagai solusi, penelitian ini merekomendasikan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan Siber untuk menciptakan kerangka regulasi yang komprehensif dan spesifik, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang keamanan siber.