Era modern yang berkembang sangat pesat dewasa ini menuntut digitalisasi dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dimana era digital saat inipun sangat mudah diakses melalui perangkat internet oleh siapapun yang memiliki kemampuan dibidang digital. Media sosial saat ini telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sebagai sarana interaksi yang bukan hanya interaksi lokal tetapi juga merupakan saranan interaksi global. Selain sarana interaksi, media sosial juga merupakan sarana hiburan, gaya hidup, bisnis bahkan kehidupan bernegara sekalipun. Salah satu aplikasi media sosial terpopuler di Indonesia adalah Aplikasi Instagram. Berdasarkan data tahun 2024 pengguna Instagram di Indonesia mencapai 90.183.200 atau setara dengan 31,6 % dari jumlah penduduk Indonesia. Untuk mengakses aplikasi Instagram memerlukan beberapa persyaratan, diantaranya memerlukan data pribadi antara lain : email, nomor telepon, nama pengguna dan kata sandi. Dalam beberapa kasus, Instagram juga meminta data identitas seperti Kartu Tanda Penduduk untuk keperluan verifikasi. Data pribadi merupakan hak kontitusinal warga negara yang dilindungi negara. Dalam perkembangannya, dewasa ini semakin banyak penyalahgunaan data pribadi pada media sosial. Penyalahgunaan terhadap data pribadi meruapak tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi baik pidana maupun perdata. Hal ini menuntut perlunya negara hadir melindungi data pribadi warga negara yaitu dengan diberlakukannya UndangUndang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Copyrights © 2025