Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses hukum dan sanksi politik dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pejabat publik dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui dokumentasi berita, putusan pengadilan, dan peraturan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses hukum mengalami kendala administratif dan politik, sedangkan sanksi politik terhadap pelaku cenderung lemah dan tidak proporsional. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi dan komitmen lembaga politik dan hukum dalam menegakkan integritas pejabat publik.
Copyrights © 2025