Digitalisasi rekam medis elektronik (RME) di Indonesia membawa kemudahan dalam pengelolaan data pasien, namun juga menimbulkan tantangan hukum terkait validitas sebagai alat bukti dan perlindungan data pribadi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, studi kasus, dan konsep hukum untuk menganalisis regulasi serta praktik terkait RME dalam sengketa malpraktik medis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RME diakui sebagai alat bukti sah dalam proses hukum, tetapi validitas dan keamanannya sering dipertanyakan akibat potensi pemalsuan dan risiko kebocoran data. Kelemahan sistem keamanan dan regulasi yang kurang tegas menimbulkan tantangan dalam perlindungan hak pasien dan tanggung jawab tenaga medis. Kesimpulannya, penguatan regulasi dan penerapan sistem keamanan data yang komprehensif sangat penting untuk memastikan RME dapat berfungsi efektif sebagai alat bukti hukum, melindungi privasi pasien, serta memperkuat akuntabilitas institusi kesehatan dan tenaga medis di era digital.
Copyrights © 2025