Pemilihan umum (pemilu) merupakan pilar utama demokrasi yang menjamin kedaulatan rakyat serta menjadi sarana partisipasi publik dalam menentukan arah kepemimpinan dan kebijakan negara. Namun, dalam praktiknya, pemilu kerap menimbulkan sengketa pada berbagai tahapan, mulai dari proses administrasi hingga penetapan hasil akhir. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sistem penyelesaian sengketa pemilu di Indonesia serta membandingkannya dengan sistem yang diterapkan di Austria, guna menemukan kelemahan, kelebihan, serta potensi reformasi sistemik yang relevan. Melalui pendekatan yuridis normatif dan perbandingan hukum (comparative legal study), penelitian ini menganalisis yurisdiksi kelembagaan seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu, dan DKPP di Indonesia, serta Verfassungsgerichtshof di Austria sebagai model tunggal penyelesaian sengketa pemilu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem multi-pintu di Indonesia menyebabkan kompleksitas, tumpang tindih kewenangan, dan ketidakpastian hukum, sementara Austria menawarkan model penyelesaian yang terpusat, final, dan lebih efisien. Temuan ini menggarisbawahi pentingnya reformasi kelembagaan dan prosedural dalam sistem penyelesaian sengketa pemilu Indonesia untuk memperkuat integritas, legitimasi hasil pemilu, dan stabilitas demokrasi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi konseptual dan kebijakan dalam pengembangan tata kelola pemilu yang lebih baik di masa depan.
Copyrights © 2025