Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan hak asuh anak dalam putusan Nomor 38/Pdt.G/2019/PN Ckr, dengan fokus pada pemenuhan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, serta implikasi putusan terhadap pelaksanaan kewajiban orang tua pasca perceraian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan analisis dokumen. Penelitian ini menganalisis bukti-bukti persidangan dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam memutuskan hak asuh anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim telah memenuhi prinsip kepentingan terbaik bagi anak, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kedekatan emosional anak dengan penggugat, kemampuan penggugat dalam memberikan kebutuhan dasar anak, serta ketidakhadiran tergugat dalam persidangan. Implikasi dari putusan ini tidak hanya memberikan jaminan terhadap kesejahteraan anak, tetapi juga memberikan preseden penting dalam penegakan hukum hak asuh anak di Indonesia. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pemahaman dan pengembangan kebijakan terkait hak asuh anak pasca perceraian, yang berfokus pada kepentingan terbaik anak dan kesetaraan hak orang tua.
Copyrights © 2025