Penghapusan merek yang sudah tidak digunakan (merek non use) dapat direalisasikan berdasarkan putusan hakim atas dasar gugatan pihak ketiga yang berkepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (1) UU MIG. Akan tetapi, terdapat kekosongan hukum mengingat pasal tersebut belum mengatur definisi atau kriteria pihak ketiga yang berkepentingan. Adapun metode penelitian yang diimplementasikan adalah yuridis normatif dengan mengumpulkan menganalisis bahan hukum yang mencakup regulasi dan bahan hukum tertulis lainnya. Lebih lanjut, penulis menemukan bahwa pemilik merek terkenal asing belum terdaftar sejatinya memiliki kedudukan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Faktor utama yang dapat dinilai adalah iktikad baik dari pemilik merek untuk menggunakan mereknya dalam perdagangan di Indonesia. Adapun kedudukan pemilik merek ini juga dapat didukung dengan teori penafsiran hukum teleologis, asas droit de suite dan teori utilitas. Kemudian, tindakan yang sebaiknya dilakukan oleh pemilik merek terkenal asing belum terdaftar adalah mengajukan gugatan penghapusan merek non use sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Akan tetapi, tindakan yang sebaiknya dilakukan sebelumnya adalah mengajukan pendaftaran merek dan menginstruksikan lembaga survei pasar yang profesional
Copyrights © 2025