Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya memahami bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutus perkara ekonomi syariah di tingkat banding. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pengambilan keputusan, perbedaan pendekatan antara tingkat pertama dan banding, serta tantangan yang dihadapi oleh Pengadilan Tinggi Agama Makassar dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen terhadap putusan pengadilan dan wawancara dengan pihak-pihak terkait. Pendekatan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh terhadap praktik penyelesaian sengketa ekonomi syariah di tingkat banding. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim tingkat banding melakukan evaluasi menyeluruh terhadap putusan tingkat pertama, terutama dalam hal penerapan prinsip-prinsip syariah pada akad musyarakah. Hakim tingkat banding lebih menekankan aspek keadilan substantif dibandingkan pendekatan formal semata. Selain itu, tantangan utama yang dihadapi adalah minimnya pedoman teknis serta kompleksitas akad syariah yang semakin berkembang
Copyrights © 2025