Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis 10 kaidah fiqhiyyah ghairu ashasiyyah (kaidah cabang) dari kaidah ke-11 hingga ke-20 yang memiliki fungsi penting dalam menyelesaikan persoalan hukum Islam yang bersifat parsial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi pustaka, di mana data dikumpulkan dari sumber-sumber primer seperti kitab fiqih klasik dan kontemporer, serta literatur sekunder berupa jurnal dan artikel ilmiah. Analisis dilakukan secara tematik terhadap tiap kaidah, mencakup pengertian, dasar syar’i, ruang lingkup, dan penerapan praktisnya dalam kehidupan umat Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kaidah-kaidah ini tidak termasuk kaidah pokok, namun memiliki kekuatan argumentatif yang tinggi dan fleksibilitas dalam menjawab problematika hukum kekinian. Nilai kebaruan dari kajian ini terletak pada pemetaan sistematis dan pendekatan kontekstual yang memperkaya khasanah keilmuan fiqh, serta memberikan alternatif pendekatan dalam pengajaran hukum Islam di lingkungan akademik maupun nonformal. Implikasi dari penelitian ini memberikan sumbangsih terhadap penguatan literasi hukum Islam yang aplikatif dan dinamis dalam menjawab tantangan zaman.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025