Penelitian ini menganalisisis Permasalahan Kekerasan seksual terhadap anak yang terus meningkat setiap tahunnya di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual berdasarkan perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kompilasi Hukum Islam serta mengkaji penerapan perlindungan hukum dalam Putusan Nomor 1128 PID.SUS Tahun 2023 Pengadilan Negeri Makassar. Jenis Penelitian ini tergolong kualitatif dengan menggunakan pendekatan penelitian normatif-empiris yang melibatkan studi pustaka dan analisis putusan pengadilan. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. Lalu, teknik pengolahan dan analisisi data dilakukan melalui tiga tahapan yaitu: reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta hukum Islam yang menekankan pentingnya hukuman tegas terhadap pelaku kekerasan seksual. Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak secara eksplisit mengatur kekerasan seksual sebagai pasal tersendiri seperti dalam peraturan pidana atau Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, Kompilasi Hukum Islam (KHI) tetap dapat dikaji secara normatif dari segi prinsip perlindungan terhadap anak, seperti yang tersirat dalam ketentuan tentang hak dan kewajiban orang tua terhadap anak, serta nilai-nilai keadilan dalam keluarga Islam.
Copyrights © 2025