Artikel ini membahas hubungan dinamis antara hukum dan masyarakat dengan menyoroti pentingnya transformasi hukum yang responsif terhadap realitas sosial. Dengan pendekatan sosiologis dan doktrinal, artikel ini menjelaskan bagaimana hukum tidak hanya berdiri sebagai aturan formal, tetapi juga sebagai produk dari interaksi sosial yang sarat nilai. Fokus pembahasan mencakup pengertian hukum, perbedaan pendekatan doktrinal dan sosiologis, upaya pembinaan hukum, serta nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Penulisan ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif dengan kajian pustaka sebagai sumber utama. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa hukum yang mampu memberikan rasa keadilan dan partisipatif dalam pembinaannya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan memperkuat fondasi negara hukum. Dengan demikian, transformasi hukum perlu dilakukan dengan melibatkan masyarakat sebagai subjek aktif, bukan sekadar objek kebijakan hukum.
Copyrights © 2025