Program vasektomi yang disertai insentif bantuan sosial bagi pria miskin di Indonesia memunculkan ketegangan antara efektivitas pengendalian penduduk dan keharmonisan norma syariah. Artikel ini mengkaji legalitas vasektomi permanen menurut hukum keluarga Islam dan menilai keselarasan kebijakan negara dengan nilai maqāṣid al sharīʿah, khususnya ḥifẓ al nasl (perlindungan keturunan). Penelitian menggunakan pendekatan normatif doktrinal dengan analisis kualitatif terhadap regulasi BKKBN, fatwa Majelis Ulama Indonesia, literatur fikih keluarga, serta data lapangan sekunder tentang motivasi ekonomi peserta vasektomi. Hasil menunjukkan bahwa (1) sterilisasi permanen tanpa indikasi medis mendesak dipandang bertentangan dengan hak reproduksi dalam hukum Islam; (2) skema insentif sosial mendorong keputusan vasektomi karena motif ekonomi, bukan edukasi kesehatan; dan (3) absennya dialog mendalam antara pembuat kebijakan dan otoritas keagamaan memperlebar jurang penerimaan masyarakat. Artikel merekomendasikan kebijakan kontrasepsi sementara yang lebih sesuai syariah, edukasi reproduksi berbasis nilai agama, dan kolaborasi intensif negara ulama untuk menghasilkan regulasi sensitif budaya.
Copyrights © 2025