Pendidikan merupakan sarana terpenting untuk mewujudkan kemajuan bangsa dan negara, hal ini karena pendidikan merupakan proses budaya yang bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia. Dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I Pasal 1 dinyatakan bahwa Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untukmewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara. Artinya, pendidikan di sekolah merupakan proses yang terencana dan mempunyai tujuan, sehingga segala sesuatu yang dilakukan oleh guru dan peserta didik dapat mencapai tujuan pembelajaran. Melalui proses pendidikan terencana diarahkan untuk mewujudkan suasana belajar yang kondusif serta proses belajar yang menyenangkan, dengan tujuan peserta didik dapat mengembangkan potensi diri. Melihat tujuan dari pendidikan nasional tersebut, maka efektivitas pembelajaran harus ditingkatkan, karena proses pembelajaran memegang peran penting dalam menghasilkan atau menciptakan lulusan yang berkualitas.
Copyrights © 2025