Tafaqquh: Jurnal Penelitian Dan Kajian Keislaman
Vol. 13 No. 1 (2025): Juni

Perkawinan Anak Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia dan Malaysia

Winarko. S, Arbi (Unknown)
Akbarizan, Akbarizan (Unknown)
Abdul Munir, Akmal (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Jun 2025

Abstract

Pernikahan dini merupakan praktik yang sering terjadi saat ini, khususnya di Indonesia dan Malaysia. Ketimpangan keyakinan yang mengatur pernikahan dini terkait erat dengan batasan usia seseorang untuk dapat menikah menurut hukum Islam dan hukum perkawinan di masing-masing negara. Selain itu, perspektif hukum perlindungan anak juga diulas, sehingga menarik untuk dibahas. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dan pendekatan komparatif, dengan mengkaji peraturan perkawinan anak di Indonesia dan Malaysia melalui sudut pandang hukum Islam dan undang-undang perlindungan anak. Analisis deskriptif komparatif digunakan untuk melakukan penelitian ini. Menurut temuan penelitian tersebut, tidak ada batasan usia untuk pernikahan anak menurut hukum Islam, tetapi seseorang dianggap dewasa setelah mencapai pubertas. Di Indonesia, undang-undang pernikahan hanya berlaku untuk pria dan wanita yang berusia di atas 19 tahun. Di Malaysia, batasan usia untuk pria adalah 18 tahun, dan untuk wanita adalah 16 tahun. Bila ditelaah dari kacamata hukum perlindungan anak, kebijakan yang ditempuh Indonesia untuk mencegah dan menekan angka perkawinan anak adalah dengan menaikkan batas minimal sekaligus menggandeng regulasi lain yang terkait dengan perkawinan anak. Sementara itu, Malaysia melakukan hal serupa, yakni menetapkan usia minimal untuk menikah dan melakukan terobosan signifikan untuk mencegah dan menekan angka perkawinan anak.

Copyrights © 2025