Bullying adalah tindakan yang melibatkan penggunaan kekerasan fisik, verbal atau emosional secara berulang terhadap seseorang yang kurang berdaya. Tindakan bullying dapat terjadi di berbagai lingkungan, salah satunya adalah sekolah. Dampak perilaku ini merugikan bagi individu terutama anak yang berakibat jangka panjang. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa undang-undang melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan termasuk bullying, serta undang=undang ini sangat melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak. Pemerintah, orang tua dan masyarakat berkewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. Tim pengabdian masyarakat Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh melaksanakan kegiatan pengabdian untuk memberikan edukasi bagi siswa SMPIT Bunayya untuk memberikan pemahaman hukum mengenai tindakan bullying serta mengatisipasi bahaya bullying di sekolah. Hasilnya menunjukkan bahwa setelah siswa memahami faktor yang mempengaruhinya serta mengembangkan kesadaran bahwa ada tindakan hukum yang bisa dilakukan untuk melindungi korban serta menghukum pelaku, siswa mendapatkan kesadaran bahwa Islam juga melarang keras perilaku bullying. Strategi yang efektif dibutuhkan untuk mengantisipasi perilaku ini akan muncul di masa depan. Sehingga kerjasama lebih lanjut antara sekolah dan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh dapat dilakukan dalam upaya aktif mencegah bullying di sekolah.
Copyrights © 2025