Artikel ini mengkaji pengaruh hukum kolonial Belanda terhadap praktik dan keberlakuan hukum keluarga Islam di Indonesia pada masa penjajahan, serta respons yang ditunjukkan oleh masyarakat Muslim dalam mempertahankan norma syariat di tengah intervensi hukum asing. Dalam kebijakan hukum kolonial, hukum Islam diklasifikasikan sebagai bagian dari hukum adat dan diberi ruang terbatas dalam ranah personal, seperti perkawinan, talak, dan warisan. Masyarakat Muslim merespons situasi ini dengan tetap menjalankan ajaran fikih klasik secara sosial dan kultural melalui peran ulama, penghulu, dan lembaga keagamaan lokal. Mereka mempertahankan prinsip-prinsip hukum keluarga berdasarkan mazhab Syafi’i meskipun praktiknya tidak selalu diakui oleh sistem hukum kolonial. Artikel ini menggunakan pendekatan historis-normatif dengan analisis terhadap dokumen hukum kolonial, teks fikih, serta studi-studi sejarah hukum Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum keluarga Islam di masa kolonial merupakan arena kompromi antara dominasi hukum kolonial dan resistensi komunitas Muslim dalam menjaga keberlangsungan syariat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025