Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap problem perwakafan di Provinsi Lampung serta bagaimana membangun tata kelola perwakafan modern di Indonesia dengan pembaruan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Riset ini termasuk riset lapangan, datanya didapat dari BWI Lampung serta akademisi. Penelitian ini menemukan bahwa problematika perwakafan di Provinsi Lampung meliputi manajemen pengelolaan wakaf belum sehat, minimnya sosialisasi dan literasi wakaf, kurangnya kompetensi sumber daya nazhir dan dukungan dari pemerintah dan masyarakat terhadap wakaf masih rendah. Akibat dari problem-problem tersebut pengelolaan wakaf belum maksimal dan belum mampu meningkatkan ekonomi umat. Sehingga perlu dibangun tata kelola perwakafan yang modern dengan penguatan hukum wakaf dengan pembaruan hukum wakaf yakni UU No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf agar lebih responsif terhadap perkembangan zaman. Kemudian, peningkatan profesionalisme nazhir. Dengan profesionalisme nazir akan mampu mengembangkan dan memberdayakan wakaf menjadi lebih produktif, sekaligus mengalihkan usaha tradisional kepada usaha-usaha yang lebih menguntungkan, seperti rumah sakit, hotel, wisata halal, dan lainnya. Selanjutnya transparansi dan akuntabilitas demi terwujudnya wakaf modern yang dipercaya publik.Kata Kunci: Pembaruan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, Wakaf
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025