Perdamaian merupakan cara yang sangat baik dalam penyelesaian perkara perdata khususnya pada perkara perceraian, akan tetapi dalam kenyataannya di lapangan tidak selalu berhasil dalam menangani perkara di pengadilan, sebagaimana di Pengadilan Agama Kota Bandung yang mana berdasarkan data statistik putusan pengadilan menunjukan angka perceraian semakin tinggi dari tahun ke tahun. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian perkara perceraian, implementasi upaya perdamaian dalam penyelesaian perkara perceraian dan faktor penghambat implementasi upaya perdamaian dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Kota Bandung. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyelesaian perkara perceraian dimulai dari upaya perdamaian, pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, kesimpulan, musyawarah majelis hakim dan terakhir putusan, implementasi upaya perdamaian dalam penyelesaian perkara perceraian merujuk kepada ketentuan Perma Prosedur Mediasi di Pengadilan dan faktor penghambat implementasi upaya perdamaian dalam penyelesaian perkara perceraian dipengaruhi oleh keinginan para pihak untuk bercerai dan keahlian mediator.
Copyrights © 2025