Masyarakat multikultural di Kota Gunungsitoli terdiri dari enam etnis utama Nias, Aceh, Minang, Batak, Jawa, dan Tionghoa serta empat agama: Kristen Protestan, Katolik, Islam, dan Buddha. Keragaman ini telah lama hidup rukun dan damai. Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi peran pemerintah dalam mengelola keragaman tersebut serta tantangan yang dihadapi. Salah satu isu penting yang belum terselesaikan adalah belum diakuinya budaya Nias Pesisir hasil akulturasi budaya Nias, Minang, dan Aceh sebagai bagian dari budaya resmi Nias oleh Lembaga Budaya Nias (LBN). Padahal, budaya ini merupakan identitas penting masyarakat Muslim Nias yang mendiami wilayah pesisir. Ketidakpengakuan ini menimbulkan kesan marginalisasi dan kurangnya perhatian pemerintah daerah. Melalui penelitian ini, diharapkan ada dorongan bagi pemerintah Kota Gunungsitoli untuk mengakui budaya Nias Pesisir sebagai warisan budaya yang sah. Pengakuan tersebut penting untuk memperkuat persatuan dan memperkaya identitas kebudayaan masyarakat multikultural di Kota Gunungsitoli.
Copyrights © 2025