Artikel ini dibuat untuk dapat meningkatkan kesadaran hukum dalam konteks perbankan di kalangan kaum pelajar, hal ini tentunya merupakan salah satu bentuk pencegahan di tengah maraknya penipuan dan investasi ilegal pada era digital saat ini. Oleh karena itu, dalam kegiatan tersebut dilaksanakan menggunakan metode penyuluhan hukum langsung melalui pemberian materi, studi kasus yang disimulasikan dan diskusi interaktif tanya jawab. Kegiatan ini dilakukan oleh tim dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman kepada siswa SMK Negeri 14 Samarinda. Pada penyuluhan ini, para pelajar dapat memahami konsep dasar dari hukum perbankan, ciri-ciri tindak penipuan atau investasi ilegal juga dibahas. Dengan demikian, para pelajar diharapkan setelah kegiatan ini memiliki pengetahuan praktis untuk menilai dan menghindari kerugian finansial. Dengan demikian, program penyuluhan efektif dalam membentuk generasi muda yang arif secara keuangan dan mampu melindungi diri sendiri berlaku untuk setiap tindak finansial yang buruk
Copyrights © 2025