Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses perubahan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokmaru, Kota Malang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif, di mana data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan observasi partisipatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur hukum terkait perubahan status tanah menjadi salah satu hambatan utama dalam proses tersebut. Selain itu, hambatan administratif seperti panjangnya waktu proses dan persyaratan yang kompleks juga ditemukan sebagai kendala yang signifikan. Penelitian ini memberikan rekomendasi mengenai pentingnya penyuluhan hukum dan peningkatan sistem administrasi untuk mempercepat proses perubahan status hak atas tanah. Dengan adanya perubahan status HGB menjadi HM, pemilik tanah akan memperoleh kepemilikan penuh yang memberikan lebih banyak kebebasan dalam pengelolaan dan pengalihan tanah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023