Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih menjadi masalah sosial yang signifikan di Indonesia meskipun telah ada regulasi hukum yang tegas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum pidana dalam pencegahan KDRT serta mengevaluasi efektivitas sosialisasi yang dilakukan oleh berbagai pihak dalam upaya pencegahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 telah memberikan kerangka hukum yang jelas, implementasinya masih terkendala oleh ketidakpedulian aparat penegak hukum, stigma sosial terhadap korban, dan keterbatasan akses korban terhadap layanan hukum. Sosialisasi pencegahan KDRT masih terbatas dan belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama di daerah terpencil. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, perluasan cakupan sosialisasi, dan penguatan perlindungan hukum bagi korban agar pencegahan KDRT dapat lebih efektif dan komprehensif.
Copyrights © 2024