Partisipasi publik merupakan elemen fundamental dalam sistem hukum demokratis yang menjamin keterlibatan warga negara dalam proses pengambilan keputusan, termasuk dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Artikel ini menganalisis secara kritis implementasi partisipasi publik dalam pembentukan regulasi di Indonesia dengan pendekatan yuridis-normatif dan teori hukum partisipatif. Dalam praktiknya, keterlibatan masyarakat sering kali bersifat simbolis dan tidak substansial. Padahal, partisipasi publik yang bermakna menjadi syarat legitimasi demokratis suatu produk hukum. Tulisan ini mengkaji peran partisipasi berdasarkan teori diskursus Jurgen Habermas, hukum progresif Satjipto Rahardjo, serta prinsip good governance. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reformasi mekanisme partisipasi yang lebih transparan, inklusif, dan deliberatif menjadi kebutuhan mendesak untuk menjamin keadilan regulatif dan kepastian hukum yang demokratis.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025