Penelitian ini mengkaji secara mendalam aspek yuridis terkait dugaan penyelewengan wewenang yang dilakukan oleh hakim konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang membahas ketentuan syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Dengan menerapkan pendekatan yuridis normatif yang mengintegrasikan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, serta kode etik hakim konstitusi, penelitian ini mengidentifikasi sejumlah permasalahan kritis. Pertama, mengenai mengapa implementasi sanksi berat kepada Hakim MK tidak diterapkan secara keseluruhan sesuai dengan pasal 19 ayat 4 huruf c dan d Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012 tentang panduan penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim, kemudian mekanisme kepastian hukum secara normatif bagi hakim-hakim lainnya yang bertugas di lingkungan Mahkamah Konstitusi dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran kode etik yang serupa. Hasil penelitian menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan mekanisme penegakan kode etik yang efektif untuk menjaga independensi dan integritas Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Copyrights © 2025