Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan salah satu pilar penting dalam sistem peradilan di Indonesia yang memiliki peran strategis dalam menjaga prinsip-prinsip negara hukum dan mendorong terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan, karakteristik, fungsi, dan wewenang PTUN dalam sistem hukum Indonesia serta membandingkannya dengan pengadilan umum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan, diperoleh bahwa PTUN memiliki yurisdiksi khusus dalam menyelesaikan sengketa administratif antara warga negara dan pejabat pemerintahan. Putusan PTUN yang bersifat final dan mengikat menjadi alat kontrol atas tindakan sewenang-wenang pemerintah. Oleh karena itu, PTUN tidak hanya sebagai lembaga yudisial, tetapi juga instrumen penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Copyrights © 2025